Ada larangan saat qurban yang perlu diketahui umat Islam. Dari larangan potong kuku saat qurban hingga pembagiannya telah ditentukan. Cek selengkapnya.
Saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka itu pertanda bahwa sebentar lagi akan ada pelaksanaan qurban. Bagi orang Islam yang ingin menunaikan ibadah qurban, akan lebih baik jika mengetahui larangan saat qurban terlebih dahulu.
Dimana ada beberapa larangan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tersebut akan melaksanakan qurban. Untuk mengetahui perihal larangan tersebut secara lengkap, berikut ini ulasan lengkap larangan ketika mau qurban.
Daftar Larangan Saat Qurban di Bulan Dzulhijjah
Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam akan melaksanakan ibadah qurbah pada tanggal 10, 11, 12 hingga 13 Dzulhijjah. Pada saat melaksanakan ibadah tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berqurban.
Berikut ini adalah beberapa larangan untuk orang yang akan melaksanakan qurban:
1. Potong Kuku dan Rambut
Larangan saat qurban pertama yang perlu dihindari dan tidak dilakukan oleh orang yang berqurban adalah tidak melakukan potong kuku ataupun rambut. Larangan potong kuku saat qurban dan larangan mencukur saat qurban ini berlaku hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan qurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
2. Melakukan Penyembelihan Selain Menghadap Kiblat
Saat seseorang yang akan melakukan qurban hendak melakukan penyembelihan secara mandiri. Maka, ada tata cara penyembelihan yang harus diperhatikan. Salah satu tata cara yang perlu diperhatikan adalah dengan menghadap kiblat.
Jangan sampai orang yang menyembelih melakukan larangan saat qurban ini. Karena bagi siapapun yang akan melaksanakan penyembelihan harus melakukan syariat ini. Bahkan akan berdosa bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya.
Adapun dalil tata cara menyembelih tersebut adalah sebagai berikut.
Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain (HR Malik dalam al Muwatha’ no 1405).
3. Alat Sembelih Tidak Tajam
Proses dalam pelaksanaan qurban adalah dengan melakukan penyembelihan hewan yang akan di qurbankan. Saat akan melakukan penyembelihan, maka akan dibutuhkan alat untuk menyembelih. Pastikan alat yang akan digunakan untuk menyembelih tersebut dalam keadaan tajam.
Karena jika alat tersebut tumpul, tentu bisa semakin membuat sakit hewan yang diqurbankan. Hal inilah yang tidak diperkenankan dalam penyembelihan, yaitu adanya unsur menyakiti hewan qurban. Oleh sebab itu, orang yang akan melaksanakan penyembelihan wajib menggunakan alat yang tajam.
Sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan dalam hadits Muslim berikut ini.
Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).
4. Memperlambat Proses Pemotongan
Selain menggunakan alat yang tajam, proses penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat. Hal ini perlu dilakukan agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit. Karena jika penyembelih melakukannya dengan lambat, bisa berpotensi menyakiti hewan tersebut.
Perbuatan ini tentu sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Dimana perbuatan tersebut sama juga dengan menyiksa binatang secara sengaja. Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan larangan menyiksa binatang saat menyembelih.
“Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).
5. Tidak Menyebut Nama Allah
Hal lain yang masuk dalam larangan saat qurban adalah meninggalkan membaca doa saat melakukan proses penyembelihan. Dimana tata cara dalam penyembelihan telah ditetapkan bahwa setiap hewan yang disembelih harus diawali dengan menggunakan nama Allah.
Apabila orang yang menyembelih meninggalkan tata cara ini, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Sehingga, perlu ada kehati-hatian bagi siapa saja yang akan melakukan penyembelihan. Termasuk orang yang memiliki hewan qurban tersebut dan ingin melakukan penyembelihan sendiri.
Bagi orang yang ingin melakukan penyembelihan hewan sendiri, bisa mengawali dengan membaca bismillah ataupun nama Allah SWT lainnya. Sedangkan bagi orang yang diberikan kesempatan untuk melakukan penyembelihan, bisa menggunakan doa sebagai berikut.
‘Bismillahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka ‘an Pulaanin’ [Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah Qurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari………(pemberi qurban)]ketika menyembelihnya.
6. Menjual Daging Qurban
Pada hakekatnya, hewan yang diqurbankan adalah hak untuk orang-orang yang membutuhkan. Sehingga orang yang melakukan qurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan. Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan.
Hal di atas telah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Hajj ayat 28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Selain surat Al-Hajj, dalil lain juga ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Al Hakim.
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari penjelasan hadits tersebut sangat jelas bahwa hewan yang telah dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh ada sedikit bagian dari tubuh hewan tersebut untuk diperjual belikan, termasuk kulit dari hewan yang telah dikurbankan tersebut.
7. Beri Upah Penyembelih Daging Qurban
Tidak sedikit orang yang melaksanakan qurban tidak melakukan penyembelihan hewannya sendiri. Hal ini tentu karena adanya beberapa alasan sehingga orang tersebut tidak sanggup melakukan penyembelihan sendiri.
Salah satu cara yang diperbolehkan Islam untuk membantu orang tersebut adalah dengan menyerahkan kepada orang yang ahli dalam penyembelihan. Secara etik, orang yang meminta bantuan pasti akan memberikan imbalan atau upah kepada yang memberi bantuan.
Begitu juga dengan penyembelih yang dimintai bantuan hendaknya diberikan upah yang layak. Dalam pemberian upah ini, Islam juga telah memberikan aturan agar tidak memberikan upah daging qurban kepada penyembelih.
Namun, akan lebih baik jika diberikan upah tersendiri dari uang penyembelih. Berikut adalah hadits mengenai cara pemberian upah terbaik sesuai sunnah Rasulullah SAW.
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَ
8. Menggagalkan Hewan yang Akan di Qurbankan
Larangan saat qurban lainnya adalah menggagalkan jenis hewan yang akan dikurbankan. Maksud menggagalkan disini adalah apabila ada orang sudah memberikan hewan untuk berqurban dan kemudian mengambilnya.
Selain kurang terpuji, perilaku ini juga sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena sejatinya hewan yang diqurbankan adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, maka hendaknya orang yang beribadah tidak menggagalkan ibadahnya.
9. Salah Saat Membagikan Daging Qurban
Untuk pembagian daging qurban, sangat dianjurkan untuk memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Terutama pada kaum dhuafa yang berkesusahan dalam kehidupan kesehariannya. Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan tentang pembagiannya.
Dimana daging yang telah diqurbankan tersebut bisa dibagi secara merata untuk kaum dhuafa dan sebagian untuk orang yang mampu. Cara pembagian ini telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS Al-Hajj 36).
10. Melarang yang Berqurban untuk Makan
Perlu diketahui bahwa Islam memperbolehkan orang yang berqurban untuk memakan daging yang diqurbankan. Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berqurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat qurban.
Mengenai anjuran memakan daging yang diqurbankan telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Berikut ini adalah redaksi dari hadits anjuran memakan daging qurban tersebut:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
11. Menyembelih Hewan Qurban Sebelum Shalat Idul Adha
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah ditetapkan syariatnya. Dimana hewan yang telah dijadikan qurban akan disembelih setelah shalat idul Adha dan 3 hari setelahnya (hari tasyrik). Karena itu, tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut sebelum pelaksanaan shalat id.
Sedangkan jika ada seseorang yang menyembelih hewan qurban sebelum pelaksanaan shalat idul Adha. Maka, hukum hewan yang disembelih tersebut tidak bisa dihukumi sebagai hewan qurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan hewan biasa.
Penjelasan mengenai waktu penyembelihan ini telah dijelaskan oleh seorang ahli tafsir Syaikh Abdullah Alu Bassam. Beliau mengatakan bahwa maksud menyembelih dalam surat Al-Kautsar adalah untuk dilakukan setelah shalat idul Adha.
Ada 11 larangan saat qurban yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan qurban. Larangan ini perlu diketahui agar dalam pelaksanaan qurban bisa berjalan dengan khidmat. Karena sejatinya berqurban adalah bagian dari melaksanakan ibadah.