Cek 10 aturan pembagian hewan kurban yang benar sesuai syariat Islam mulai dari jumlah daging, golongan yang berhak menerima, jenis hewan, hingga cara pendistribusiannya.
Bagaimana cara membagi dan untuk siapa hewan kurban? Jawaban dari pertanyaan ini sangat perlu diketahui oleh setiap Muslim terutama yang sedang merencanakan untuk melakukan kurban saat hari raya Idul Adha nanti. Pembagian hewan kurban tidak bisa sembarangan melainkan ada tata caranya.
Umat Muslim yang tergolong mampu secara finansial menurut agama Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban saat lebaran haji yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah setiap tahunnya.
Ketika melakukan ibadah kurban ada sejumlah hal yang wajib diketahui mulai dari syarat hewan hingga pembagian daging.
Aturan yang Benar Mengenai Pembagian Hewan Kurban
Menurut berbagai hadist yang telah ditafsirkan oleh para ahli hadist terkait dengan kurban, berikut adalah tata cara dalam membagi hewan kurban menurut agama Islam:
1. Jumlah Daging Kurban yang Dibagikan
Sebenarnya berapa kg daging kurban harus dibagikan? Menurut Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg.
Ketika jumlah daging 1 kg ini dibagikan kepada golongan yang terutama memang membutuhkan maka pemberian ini sudah termasuk dalam hitungan sedekah.
2. Target / Penerima Daging Kurban
Ada tiga pendapat berbeda mengenai siapa saja yang berhak menerima daging qurban menurut ajaran agama Islam, yaitu:
Fakir dan Miskin
Orang-orang yang berada di urutan pertama sebagai penerima daging kurban adalah para fakir dan miskin, lalu untuk dagingnya sendiri dibagikan dalam keadaan masih segar atau belum dimasak, jadi berbeda dengan daging aqiqah yang biasanya dibagikan sudah dalam keadaan siap makan.
Namun, ada juga sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa daging dari hewan kurban boleh juga dimasak dulu baru kemudian dibagikan.
Ulama yang memiliki pendapat ini menganggap bahwa cara pembagian yang seperti ini dianggap lebih efisien karena penerima tidak harus repot memasak dulu namun langsung bisa memakannya.
Dibagi Menjadi Tiga Bagian
Ada juga pendapat dari sebagian ulama lainnya yang menyatakan bahwa sebaiknya daging dari hewan kurban dibagikan kepada tiga golongan, yaitu sepertiga bagian untuk kaum fakir miskin, sepertiga berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban tadi, dan sepertiga sisanya untuk orang kaya.
Ada juga yang menafsirkan bahwa maksud dari orang kaya di sini adalah para kerabat, tetangga, dan juga sahabat atau orang-orang terdekat lain dari orang yang berkurban tadi.
Meskipun orang-orang ini termasuk dalam kategori berkecukupan, mampu, atau bahkan kaya namun berhak untuk mendapatkan bagian dari daging kurban tadi.
Sedekahkan Semua Daging Kurban
Lalu ada juga pendapat ulama lain yang lebih menganjurkan bahwa sebaiknya daging dari hewan kurban disedekahkan hampir seluruhnya kepada fakir dan miskin.
Adapun orang yang berkurban tidak boleh mengambil daging namun hanya sedikit saja bahkan tidak sampai seperempat bagian. Hal ini dianggap akan mendatangkan lebih banyak keberkahan dari ibadah kurban yang telah dilakukan.
3. Mengutamakan Kepentingan Umat
Masih terkait dengan waktu pembagian hewan kurban tadi, daging boleh untuk disimpan selama beberapa hari atau lebih namun di hadist berbeda yang diriwayatkan oleh Bukhari dijelaskan bahwa waktu pembagian maksimal adalah saat hari tasyrik.
Adapun pertimbangan dari hal ini adalah untuk mengutamakan kepentingan para umat. Maksudnya adalah daging kurban sebaiknya harus segera dibagikan kepada orang-orang yang memang berhak menerima tadi agar bisa segera dimanfaatkan yaitu dikonsumsi.
4. Jenis Hewan Kurban Harus Tepat
Daging kurban yang dibagikan haruslah berasal dari hewan yang memang diperbolehkan untuk dikurbankan.
Menurut ajaran Islam, beberapa jenis hewan yang boleh menjadi hewan kurban adalah hewan ternak, dan ternaknya pun tidak boleh sembarangan seperti ayam, bebek, atau kelinci.
Namun jenis yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Binatang ini pun harus dalam keadaan sehat, gemuk (dagingnya banyak), dan tidak boleh ada cacat di bagian tubuh manapun.
Selain itu, hewan kurban juga harus sudah cukup umur ketika akan disembelih. Umurnya sendiri berbeda-beda tergantung jenis hewan. Berikut daftarnya:
- Unta: minimal 5 tahun dan boleh lebih.
- Kerbau atau sapi: minimal 2 tahun
- Kambing atau domba: minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.
5. Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan
Menurut isi dari salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Muslim terkait dengan pembagian hewan kurban, daging dari hewan kurban tidak harus langsung atau segera dibagikan di hari yang sama dengan penyembelihan namun boleh untuk disimpan terlebih dahulu.
Namun untuk waktu penyimpanannya sendiri masih cukup diperdebatkan oleh para ulama karena ada yang berpendapat maksimal disimpan 3 hari dan ada juga yang bisa disimpan lebih dari 3 hari.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak terhitung kurban melainkan sedekah.
Hal ini berkaitan dengan aturan waktu berkurban sendiri yang dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijah atau hari raya Idul Adha dan maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha.
Meskipun ada perbedaan pendapat namun masyarakat umum di Indonesia lebih banyak yang memilih untuk langsung membagikan hewan kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.
6. Pembagian Hewan Kurban Tidak Menyusahkan
Terkait dengan pembagian hewan kurban, proses pembagian tidak boleh menyusahkan orang lain atau yang dalam hal ini adalah para penerima daging kurban.
Jadi saat daging dibagikan, maka panitia kurban, orang yang berkurban, atau orang-orang yang bertugas bisa membagikan daging dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.
Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.
Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.
Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.
7. Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan
Waktu penyembelihan hewan kurban juga masih berkaitan dengan pembagian daging kurban itu sendiri.
Penyembelihannya boleh dilakukan setelah selesai solat Idul Adha yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Lalu untuk waktu penyembelihan bisa pada pagi, siang, atau juga sore hari asalkan sebelum matahari terbenam di hari tasyrik yang terakhir yaitu 13 Dzulhijjah tadi.
8. Status Kepemilikan Daging Kurban
Terkait dengan status dan hak kepemilikan dari hewan kurban yang telah diterima, ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagai berikut:
Jika Penerima Fakir Miskin
Daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin memiliki status kepemilikan seluruhnya atau secara penuh, yang dalam agama Islam disebut dengan “tamlik”.
Maksud dari status kepemilikan ini adalah para penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.
Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya
Sedangkan untuk penerima daging kurban yang termasuk ke dalam golongan mampu atau bahkan kaya secara finansial, maka status dari kepemilikan daging kurban tidak secara utuh.
Maksudnya adalah penerima hanya berhak untuk mengkonsumsinya sendiri dan tidak boleh dijual untuk hasilnya dialokasikan membeli kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.
9. Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Bolehkah?
Pertanyaan di atas adalah yang sering juga dipertanyakan dan belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis menurut pendapat para ulama Islam, yaitu:
Wajib Kurban
Wajib berkurban bagi orang yang telah bernazar untuk berkurban dan sunah bagi orang yang tidak memiliki nazar.
Jika orang yang berkurban (atau dalam islam disebut dengan shohibul qurban) memiliki nazar, maka daging dari hewan yang dikurbankan tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.
Sunnah
Sedangkan untuk orang yang berkurban karena sunah adalah sebaliknya, yaitu dianjurkan ikut makan daging kurban.
Dasar dari pendapat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad yang isinya adalah Nabi Muhammad SAW menganjurkan para shohibul qurban dan anggota keluarga lainnya untuk ikut menyantap sebagian daging kurban.
Namun, ada aturan terkait jumlah daging yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban sesuai dengan informasi dari NU Online yaitu sebagai berikut:
- Maksimal daging yang boleh diambil atau dikonsumsi oleh orang yang melakukan ibadah kurban (shohibul qurban) adalah sepertiga dari total daging kurban.
- Bagian yang diambil oleh shohibul qurban tidak boleh untuk dijual kembali, baik dagingnya atau pun bagian lain manapun seperti kepala, kaki, tanduk, bulu, kulit, dan sebagainya.
- Shohibul qurban tidak diperbolehkan untuk memilih bagian daging kurban, misalnya memilih bagian tertentu yang dirasa paling enak atau dagingnya paling empuk ketika dimasak, sedangkan untuk daging yang dirasa tidak enak barulah diberikan kepada fakir dan miskin.
Jadi ketika proses pembagian hewan kurban, orang yang bertugas membagi daging harus melakukan pembagian secara adil dan rata tanpa memandang siapa yang akan mendapat bagian tersebut termasuk shohibul qurban.
Jadi tidak boleh sengaja menyisihkan bagian tertentu untuk shohibul qurban.
10. Syarat / Ketentuan Orang yang Berkurban
Selain memperhatikan jenis hewan, waktu penyembelihan, dan juga memahami jumlah daging serta tata cara pembagian hewan kurban.
Orang yang berkurban pun juga memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi seperti berikut ini agar ibadah kurban yang dilakukan bisa sah:
- Syarat pertama adalah harus beragama Islam. Jika orang yang berkurban memeluk agama lain maka akan dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa, bukan sedekah atau berkurban.
- Orang yang berkurban haruslah sudah dewasa atau yang dalam Islam dikenal juga dengan istilah “mumayyiz”. Maksud dari dewasa disini tidak harus yang berusia 30 atau 40 tahun namun sudah baligh dan dapat membedakan mana hal baik dan tidak baik.
- Syarat lainnya adalah orang yang berkurban bukan merupakan budak dan harus dalam keadaan mampu. Maksud mampu disini tidak harus kaya raya namun mampu untuk membeli salah satu jenis hewan kurban yang disebutkan di atas tadi.
- Syarat terakhir bagi orang yang hendak berkurban adalah disunahkan melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sebelum melakukan kurban di hari raya Idul Adha nanti.
Jika ingin kurban dengan cara yang mudah dan pembagian hewan kurban dijamin sesuai syariat Islam, maka bisa memilih Rombong Sedekah.