Bolehkah Berkurban tapi Belum Akikah? Cek Jawabannya Disini

Bolehkah berkurban tapi belum akikah? Menurut hukumnya kedua ibadah tersebut adalah sunnah muakkad yang mendapatkan keistimewaan tersendiri.

Bagaimana hukumnya dalam Islam jika belum akikah tapi ingin berkurban? Bolehkah berkurban tapi belum akikah? Beberapa orang bertanya mengenai ketentuan ini sehingga dibutuhkan pembahasan lebih dalam lagi.

Terlebih sebentar lagi akan menemui bulan Dzulhijjah yang mana pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari raya idul Adha. Dengan melihat kedua sunnah tersebut maka bisa dikatakan bahwa keduanya memiliki kesamaan yaitu menyembelih hewan dan dagingnya untuk dibagikan.

Akan tetapi, keduanya jelas berbeda meskipun sama-sama sunnah yang memiliki nilai ibadah. Agar bisa memahami bagaimana perbedaan dari kedua sunnah tersebut maka bisa membaca artikel ini.

Pengertian Akikah

Pengertian dari sunnah ini yaitu akikah harus diketahui terlebih dahulu sebelum melaksanakannya. Secara bahasa, arti dari akikah ini adalah rambut kepala bayi yang sudah tumbuh sejak lahir. Yang mana, menurut bahasa akikah adalah menyembelih hewan ternak atas kelahiran anak.

Hal ini dilakukan sesuai dengan adanya ketentuan dari syara’. Tujuan akikah ini sendiri sebenarnya adalah bentuk atas rasa syukur yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Rasa syukur tersebut ditorehkan karena sudah diberikan seorang anak yang didambakan pada setiap keluarga.

Hukum Akikah

Melihat dari sejarah yang terjadi, akikah ini pertama dilakukan oleh dua orang saudara kembar. Yang mana kedua orang itu adalah cucu Nabi Muhammad SAW yang berasal dari anaknya Fatimah dan menantunya Ali bin Abi Thalib. Cucu nabi ini bernama Hasan dan Husein.

Apabila ingin melihat dari hadist Rasulullah maka bisa melihat sabda di bawah ini:

“Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmizi).

Dalam hadis tersebut terdapat kata tergadai yang memiliki arti seperti jaminan yang harus ditebus dengan bayaran. Dan hukumnya adalah wajib bagi orang yang mampu secara finansial. Akan tetapi, menurut Mazhab Syafi’I, akikah ini memiliki hukum sunnah muakkad.

Yang mana sunnah mu’akkad ini sudah mendekati hukum wajib. Apabila seorang muslim menazarkan akan melakukan akikah maka hukumnya adalah wajib.

Untuk hewan yang disembelih untuk akikah ini sama dengan syarat sah hewan yang digunakan untuk berkurban. Sedangkan, takaran akikah ini berbeda yaitu 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan seperti sabda Rasulullah SAW, yaitu:

“Dari Amr bin Syuaib berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ahmad).

Pengertian Kurban

JIka pertanyaan mengenai bolehkah berkurban tapi belum akikah? Maka harus mengenal juga pengertian mengenai kurban ini. Berdasarkan bahasa Arab, kurban adalah qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan. Arti dari kata kurban tersebut adalah dekat.

Apabila diambil kesimpulan, kurban artinya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan penyembelihan hewan ternak. Untuk kurban ini sendiri bisa dilaksanakan setiap setahun sekali yang mana adalah perayaan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Melihat dari pengertiannya, maka bisa dikatakan bahwa tujuan dari kurban ini adalah untuk meningkatkan rasa taqwa kepada Allah SWT. Sebagai seorang muslim maka boleh berkurban dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu muslim, mampu secara finansial, dan sudah baligh.

Siapa saja bisa melaksanakan kurban ini asalkan memenuhi syarat sah tersebut dan tidak ada syarat gender untuk melaksanakan ibadah ini. Baik laki-laki maupun perempuan keduanya sama saja boleh menjalankan ibadah sunnah ini.

Hukum Kurban

Selanjutnya, jika ingin melaksanakan kurban maka bisa melihat hukum dari kurban itu sendiri. Untuk hukum kurban sebenarnya terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu ada yang menyatakan bahwa kurban adalah wajib dan ada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad.

Untuk ulama yang menyatakan bahwa hukum kurban adalah wajib memiliki dasar dari Q.S Al Kautsar Ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Sedangkan, untuk ulama yang menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad memiliki dasar dari HR. Ahmad dan Ibnu Majjah, yang memiliki arti:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud dengan sunnah muakkad berarti kurban ini tidak diwajibkan untuk seorang muslim yang tidak mampu. Namun, sangat dianjurkan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Dan memang, di Indonesia banyak yang menyetujui hadis di atas.

Ketentuan untuk kurban sendiri adalah sebagai sunnah muakkad yang dianjurkan agar muslim yang berkurban mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT.

Selain pahala dan ridho dari Allah SWT, ternyata barang siapa yang melakukan ibadah sunnah kurban pada bulan Dzulhijjah ini maka akan mendapatkan keistimewaan. Hal tersebut dikarenakan kurban sendiri sebagai bentuk rasa taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Agar bisa melaksanakan ibadah kurban maka seseorang harus mengetahui berbagai macam syarat sah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga ibadah kurbannya diterima di sisi Allah SWT.

Lalu Bolehkah Berkurban tapi Belum Akikah? Berikut Hukumnya dalam Islam

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa akikah dan kurban adalah ibadah dengan hukum sunnah muakkad. Oleh sebab itu, barangsiapa yang mampu maka bisa melaksanakan kedua ibadah ini dan waktunya juga berbeda.

1. Jawaban

Untuk pertanyaan yang muncul di atas maka jawabannya adalah boleh. Berkurban namun belum akikah tetap diperbolehkan karena akikah biasanya akan dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut. Tentu saja hal ini tidak boleh disepelekan sehingga harus tetap berusaha dengan maksimal.

Ada pula pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa apabila saat kecilnya orang tersebut orang tuanya tidak melakukan akikah atasnya maka saat dewasa tetap diperbolehkan untuk berkurban. Dilanjutkan dengan menyatakan bahwa semoga kurban tersebut mampu mewakili akikah masa kecilnya.

Melihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW yang melakukan akikah penyembelihan kurban untuk kedua cucunya. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu kondisi anak-anak Nabi sedang dalam kesusahan. Yang mana untuk hukumnya juga memang tidak wajib bagi orang yang tidak mampu.

Tentu saja sah-sahnya saja dilakukan karena untuk akikah sendiri bukan merupakan tanggung jawab pribadi. Dan ibadah ini adalah bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah SWT berbeda dengan kurban yang memiliki pengertian sebagai bentuk dari taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Apa Kaitannya Ibadah Kurban dan Akikah?

Selanjutnya, apabila masih terdapat pertanyaan mengenai bolehkah berkurban tapi belum akikah? Tentu saja bisa dilihat dari keterkaitan antara kedua ibadah tersebut. Hukum kurban tapi belum akikah tentu diperbolehkan karena keduanya tidak memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya.

Tidak ada larangan untuk orang yang ingin melakukan kurban meskipun sebelumnya belum diakikah atasnya oleh kedua orang tua.

Bisa dilihat juga dari pengertian di atas bahwa untuk aqiqah itu sendiri merupakan bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah SWT. Sedangkan, kurban adalah tanggung jawab pribadi yang bisa dilakukan apabila memang sudah mampu untuk menunaikan ibadah kurban.

Setelah mengetahui pengertian dari akikah dan kurban serta hukumnya, maka bolehkah berkurban tapi belum akikah? Jawabannya adalah boleh. Dan jika ingin melakukan ibadah kurban bisa memilih tempat terpercaya seperti Rombong Sedekah yang amanah dan berpengalaman.

Artikel Lainnya

JL KH Wahab Chasbullah Gg. III No.20, Tambak Rejo, Tambakberas
Kec. Jombang, Kabupaten Jombang
Jawa Timur 61419
Telp / WA : +6285159509880

© 2023 Yayasan Rombong Sedekah. All rights reserved.

1