Ada banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum telat membayar fidyah. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai hukumnya.
Umat muslim yang meninggalkan kewajibannya untuk berpuasa di bulan Ramadhan wajib membayar fidyah dalam takaran yang tepat.
Namun, bagaimana jika seseorang telat membayar fidyah? Keterlambatan membayar fidyah ini ada hukumnya sendiri yang harus diketahui oleh umat muslim.
Pengertian dari fidyah itu sendiri adalah denda atau kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang untuk mengganti ibadah puasanya yang tidak dilakukan karena beberapa alasan tertentu.
Nantinya, pembayaran fidyah akan memiliki tata cara, hukum, takaran, dan waktunya sendiri.
Maka dari itu, semua umat muslim diwajibkan untuk memahami hukum dan tata cara dari pembayaran fidyah ini.
Sebab, fidyah bersifat wajib jika seseorang telah meninggalkan puasanya di bulan Ramadhan. Jadi, semua umat muslim harus membayarkan denda ini di waktu yang tepat.
Hukum Telat Membayar Fidyah bagi Umat Muslim
Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah bagi umat muslim akan bersifat tarakhi atau tidak dilakukan secara seketika namun boleh diakhirkan.
Dalam arti lainnya adalah pembayaran fidyah ini tetap boleh dilakukan meski bulan Ramadhan berikutnya telah tiba.
Jadi, seseorang tidak perlu takut karena lupa membayar fidyahnya di bulan Ramadhan sebelumnya.
Sebab, pada dasarnya bukanlah suatu masalah yang besar ketika seseorang menunda membayar fidyah hingga bulan Ramadhan yang berikutnya.
Hal yang akan menjadi masalah besar adalah ketika seseorang memutuskan untuk tidak membayar fidyah ataupun melakukan qadha pada utang puasanya tersebut.
Ketika seseorang memutuskan untuk tidak membayar fidyah seperti ini, maka mereka akan mendapat dosa yang cukup besar.
Namun, hal ini akan berbeda ketika seseorang hanya memilih untuk menunda pembayaran fidyah tersebut.
Fidyah tetap bisa dibayarkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan tanpa tambahan apa pun. Pendapat ini diutarakan dalam kitab Hawasyi Al-Syarwani dan kitab Nihayah Al-Muhtaj.
Cara Membayar Fidyah dalam Takaran yang Tepat
Untuk menghindari terjadinya telat membayar fidyah, di sini kami juga akan membagikan informasi terkait cara membayar fidyah yang baik dan benar.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah dalam takaran yang tepat, yaitu:
- Membaca Niat dengan Benar
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membayar fidyah adalah membaca niat dengan baik dan benar.
Setiap kategori wajib fidyah akan memiliki niatnya sendiri yang tidak lain adalah:
- Orang yang sedang sakit parah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَال
- Orang tua renta atau berusia lanjut: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ
- Ibu hamil dan ibu menyusui: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
- Orang yang telat qadha puasa: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
- Ahli waris atau wali fidyah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
- Menghitung Takaran yang Tepat
Takaran fidyah yang harus dibayarkan oleh umat muslim adalah satu mud makanan pokok atau 0,75 kg beras.
Makanan pokok ini bisa diberikan dalam bentuk mentah atau matang. Yang terpenting, fidyah dibayarkan ke golongan orang yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan orang yang sakit.
Jadi, fidyah tidak boleh diberikan ke sembarang orang dan hanya bisa diberikan ke orang-orang yang berhak menerimanya saja.
Beberapa Kategori yang Boleh Membayar Fidyah
Setelah mengetahui tentang hukum telat membayar fidyah, umat muslim juga perlu mengetahui tentang siapa saja orang yang diperbolehkan untuk membayar denda ini.
Sebab, tidak semua orang yang meninggalkan kewajibannya di bulan Ramadhan ini diwajibkan untuk membayar fidyah.
Pada dasarnya, hanya ada 5 golongan orang saja yang diwajibkan untuk membayar fidyah demi bisa membayar utang puasanya di bulan Ramadhan.
Selain kelima golongan orang ini, mereka tidak bisa membayar utang puasanya dengan mengeluarkan fidyah. Lalu, siapa saja kelima golongan tersebut?
1. Orang yang Sedang Sakit Parah
Golongan pertama yang diperbolehkan untuk mengeluarkan fidyah agar utang puasanya di bulan Ramadhan bisa berkurang adalah orang yang sedang sakit parah.
Namun, hanya mereka yang sedang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh sama sekali yang diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Jadi, bagi umat muslim yang masih ada harapan sembuh bisa membayar utang puasa tersebut dengan melakukan qadha ketika sudah tidak sakit.
Sementara untuk orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh bisa membayar fidyah saja tanpa harus melakukan qadha puasa.
2. Orang Tua yang Sudah Renta
Orang tua yang sudah renta juga termasuk salah satu golongan yang diwajibkan untuk membayar fidyah.
Bagi para orang tua yang merasa sudah tidak sanggup lagi untuk berpuasa di bulan Ramadhan, mereka bisa mengganti utang puasanya tersebut dengan membayar fidyah.
Nantinya, orang tua renta yang sudah tidak bisa berpuasa lagi di bulan Ramadhan bisa mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah sebesar satu mud (675 gram atau 0,75 kg).
Makanan pokok adalah jenis fidyah yang bisa dibayarkan untuk mengganti puasa wajib tersebut.
Selain itu, orang tua yang sudah renta juga tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya dengan melakukan qadha.
Sebab, mereka sudah tidak sanggup lagi untuk berpuasa dalam kesehariannya.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Baik ibu hamil dan ibu menyusui juga diperbolehkan untuk mengganti utang puasanya dengan membayar fidyah. Lalu, bagaimana jika mereka telat membayar fidyah?
Maka mereka bisa membayarnya di bulan Ramadhan selanjutnya. Yang terpenting, takaran fidyah yang dibayarkan benar.
Tidak sedikit dari beberapa ibu hamil yang memilih untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah, karena mereka mengkhawatirkan keselamatan anaknya yang masih ada dalam kandungan.
Sementara untuk ibu menyusui sendiri membutuhkan asupan nutrisi yang lebih banyak, agar anaknya bisa mendapat ASI yang lebih banyak.
Jadi, ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dulu.
4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan
Golongan keempat yang diwajibkan untuk membayar fidyah adalah orang-orang yang memilih untuk mengakhirkan qadha puasa Ramadhannya.
Dalam hal ini, orang-orang yang terus menunda qadha puasanya tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah harinya.
Sebab, utang puasa yang terus dibiarkan hingga datangnya bulan Ramadhan lagi dapat menjadi dosa bagi umat muslim tersebut.
Jadi, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah agar utang puasanya tersebut bisa berkurang.
5. Ahli Waris atau Wali bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Orang yang sudah meninggal dunia dalam kondisi fiqih syafi’i juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Keadaan fiqih syafi’i ini sendiri adalah kondisi orang meninggal dunia yang masih meninggalkan utang puasanya.
Dalam hal ini, ada 2 kategori orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa, yaitu orang yang tidak wajib dibayarkan fidyahnya dan orang yang wajib dibayarkan fidyahnya.
Jika orang yang tidak wajib dibayarkan fidyahnya adalah orang yang tidak berpuasa karena uzur dan tidak sempat membayarnya sendiri.
Sedangkan orang yang wajib dibayarkan fidyahnya adalah orang yang tidak berpuasa bukan karena uzur.
Sebab, hukum tidak membayar fidyah adalah dosa. Hal ini berbeda dengan ketika seseorang hanya telat membayar fidyah tersebut.
Fidyah dapat diberikan ke orang fakir, orang miskin, ataupun orang sakit. Sebab, mereka memiliki kesulitan tersendiri untuk mencari makanan dalam kehidupannya.
Jadi, fidyah diharapkan dapat menjadi bantuan yang bisa meringankan beban mereka.