Ramadhan Segera Tiba, Masih Punya Hutang Puasa?

Bagi yang masih punya hutang puasa segeralah melunasinya dengan cara qadha’ puasa atau membayar fidyah karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim dan bagi yang tidak mengikutinya harus melakukan penggantian di lain waktu.

Bagi yang masih punya hutang puasa diharapkan untuk segera melunasinya dengan qadha’ puasa atau membayarkan fidyah.

Orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa memiliki beberapa kondisi. Hal tersebut dilakukan untuk tidak mengganggu kesehatan mereka.

Namun karena puasa Ramadhan wajib hukumnya, maka jika tidak menjalankan puasa akan dianggap sebagai hutang.

Golongan Orang yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim.

Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa karena berbagai kondisi. Mulai dari karena usia, kesehatan, hingga perjalanan.

Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa:

  1.  Anak Kecil

Anak-anak yang belum masuk dalam usia baligh tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Namun, anak kecil diperbolehkan untuk melakukan puasa sebagai latihan. Puasa yang dilakukan juga tidak harus mulai dari fajar hingga maghrib.

Biasanya orang tua melatih anak-anak untuk menjalankan puasa dengan mengikuti puasa dari subuh hingga waktu dzuhur.

Puasa ini biasa juga disebut dengan puasa bedug. Kemudian seiring bertambahnya usia, anak baru diajarkan untuk mengikuti puasa penuh hingga baligh.

Latihan tersebut bertujuan agar nantinya saat sudah baligh, anak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dan menahan segala godaan yang telah diajarkan selama ini.

  1.   Orang Gila

Yang masuk dalam golongan orang yang tidak wajib menjalankan puasa adalah orang gila atau orang yang kehilangan akal mereka.

Orang gila memang tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah apapun, termasuk puasa Ramadhan.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat menjalankan ibadah adalah muslim yang berakal.

Jadi orang gila tidak akan memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah dan tidak ada hutang puasa yang harus dibayar oleh orang gila.

  1.   Orang yang Sedang Sakit

Kemudian, orang yang sedang sakit juga tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Hanya saja jika sakit yang dialami pada saat bulan Ramadhan dapat sembuh, orang yang masih punya hutang puasa harus menggantikannya dengan melakukan puasa di hari lain saat kondisi sudah sehat.

Namun apabila sakit yang diderita adalah sakit parah dan dinyatakan belum dapat sembuh oleh dokter, maka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di lain hari tetapi untuk menggantinya harus membayar fidyah.

Orang yang sedang sakit juga diperbolehkan untuk tidak puasa karena penilaian dari dokter.

Dimana orang sakit tersebut harus menjalankan pengobatan dengan meminum obat teratur sehingga tidak dapat mengikuti puasa.

  1.   Orang yang Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia juga tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa atau mendapatkan kelonggaran.

Hal ini dikarenakan orang sudah lanjut usia memiliki kesehatan yang menurun dan kondisi fisik yang sudah tidak fit lagi untuk menjalankan puasa.

Untuk menggantinya, orang yang sudah lanjut usia tidak harus melakukan puasa diluar bulan puasa.

Hutang puasa tersebut bisa dibayarkan dengan cara membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

  1.  Wanita yang Sedang Haid

Golongan orang yang juga tidak diperbolehkan untuk menjalankan puasa adalah orang yang sedang mengalami menstruasi atau haid dan nifas.

Wanita yang sedang dalam periode tersebut memang dilarang untuk menjalankan ibadah puasa, shalat, mengaji, dan masuk ke tempat ibadah.

Namun bagi wanita yang masih punya hutang puasa karena periode haid atau nifas wajib untuk membayar puasa tersebut dengan cara melakukan puasa di lain hari sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang.

  1.  Musafir

Selanjutnya, golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau biasa juga disebut dengan musafir.

Bahkan, hal ini juga tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 185.

Musafir ini diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa karena kondisinya sedang sulit dan berat sehingga tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Namun, musafir ini harus menggantinya dengan melakukan qadha’ puasa di lain hari.

  1.  Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa.

Mengapa? Karena orang yang sedang hamil dan menyusui membutuhkan asupan gizi dan kesehatan yang baik untuk perkembangan bayi dan ibunya agar tidak menurun.

Namun, wanita hamil dan menyusui ini dianggap memiliki hutang dan harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Pembayaran fidyah ini dilakukan sesuai dengan ukuran, ketentuan, dan waktu yang telah ditetapkan.

Cara Melunasi yang Masih Punya Hutang Puasa

Dari beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa di atas, beberapa di antara harus mengganti puasa karena dianggap sebagai hutang. 

Golongan orang yang harus menggantinya adalah wanita yang sedang haid, musafir, orang yang sakit, orang yang lanjut usia dan ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Jika masih punya hutang puasa, wajib bagi seorang umat muslim untuk menggantinya.

Bisa dengan melakukan dua cara, yaitu qadha’ puasa dan fidyah. Bagaimana cara melakukannya?

Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai qadha’ puasa dan fidyah:

1.   Qadha’ Puasa

Qadha’ puasa adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang sudah ditinggalkan.

Puasa ini juga dilakukan dengan cara yang sama seperti puasa Ramadhan, yaitu sahur dan buka puasa di saat magrib.

Puasa ini bisa dilakukan oleh golongan orang yang memang sudah dalam kondisi baik. Waktu untuk menjalankan qadha’ puasa adalah diluar bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan Idul Adha.

Hutang puasa tersebut juga harus dilunasi sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.

Oleh karena itu, beberapa pendapat ulama menganjurkan untuk segera menyegerakan dalam melunasi hutang puasa agar nantinya tidak terlalu menunda sehingga sampai bulan Ramadhan berikutnya.

2.   Fidyah

Golongan orang yang masih punya hutang puasa juga diperbolehkan untuk membayar fidyah jika dirasa tidak mampu untuk menjalankan qadha’ puasa.

Pembayaran fidyah ini memiliki ketentuan yang sudah ditetapkan dan telah ditentukan oleh ajaran agama Islam.

Fidyah sendiri merupakan penggantian yang dilakukan oleh orang yang telah meninggalkan puasa Ramadhan.

Dalam mengganti puasa, caranya dengan membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan.

Besaran Pembayaran Fidyah

Dalam membayar fidyah bagi yang masih punya hutang puasa ada beberapa ukuran menurut beberapa ulama.

Saat ini ada tiga mazhab ukuran yang diperbolehkan dalam membayar fidyah. Berikut ini adalah ukuran-ukuran tersebut:

  1.  Satu Mud

Ukuran yang pertama adalah satu mud. Menurut pendapat beberapa ulama, ukuran pembayaran fidyah adalah sebesar satu mud untuk satu orang fakir miskin.

Satu mud yang diberikan dapat berupa makanan pokok di negara tersebut, gandum, atau kurma.

Satu mud adalah ukuran sebesar telapak tangan orang dewasa yang mampu menampung makanan dan membuat satu orang fakir miskin merasa kenyang.

Jika diukur, satu mud setara dengan 675 gram beras di Indonesia.

Pembayaran fidyah ini bisa diberikan dengan ukuran satu mud bahan makanan pokok atau satu porsi makanan siap saji.

  1.  Dua Mud

Sedangkan sebagian ulama menetapkan bahwa pemberian fidyah dilakukan dengan takaran dua mud. Yang dimana setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung.

Atau jika ingin memberikan makanan saji maka setara dengan makan siang dan makan malam untuk satu orang fakir miskin hingga kenyang.

Jika dihitung, kira-kira beras dari dua mud adalah 1,5 kg. Apabila ingin memberikan bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum maka takaran yang digunakan adalah dua mud atau 1,5 kg beras.

Ukuran ini menjadi ukuran yang paling diutamakan oleh para ulama.

Selain memberikan dalam bentuk makanan saji atau bahan makanan pokok, juga bisa memberikannya dalam bentuk uang.

Dengan dua mud, maka uang yang diberikan adalah sejumlah harga dari beras 1,5 kg jika di Indonesia.

  1.  Satu Sha’

Bagi yang masih punya hutang puasa bisa membayar fidyah dengan ukuran sebesar satu sha’.

Ukuran ini setara dengan empat mud atau sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayar pada bulan Ramadhan. Jika ditimbang, maka satu sha’ setara dengan 2,75 liter.

Jika ingin memberikannya dalam bentuk uang, maka jumlah yang diberikan adalah seharga dengan beras 2,75 liter yang ada di daerah masing-masing saat ini.

Namun akan lebih baik jika memberikan fidyah dalam bentuk makanan saji atau bahan makanan pokok agar jelas manfaatnya.

Kapan Waktu Membayar Fidyah?

Jika waktu melakukan qadha’ puasa adalah diluar bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha serta sebelum waktu bulan Ramadhan selanjutnya datang.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah? Untuk membayar fidyah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan.

Jadi fidyah dapat dilakukan dalam bulan Ramadhan pada malam harinya. Artinya bahwa harus tidak menjalankan puasa terlebih dahulu, baru membayar fidyah.

Untuk pembayaran dapat dilakukan setiap hari yang ditinggalkan puasa atau langsung sekaligus di malam akhir bulan Ramadhan.

Hal tersebut tergantung dari ketersediaan dan apa yang dimiliki agar nantinya tidak membebani diri sendiri maupun keluarga.

Jika masih punya hutang puasa hendaknya untuk segera dibayarkan agar tidak jadi hutang yang berlarut-larut.

Golongan Orang yang Diperbolehkan untuk Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa boleh untuk membayar fidyah.

Ada golongan sendiri yang boleh untuk membayar fidyah jika tidak bisa melakukan qadha’ puasa. Berikut ini adalah yang termasuk di dalamnya:

  1.  Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu yang sedang hamil dan menyusui memang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa Ramadhan.

Namun, mereka juga wajib untuk menggantinya dan dianggap sebagai hutang puasa.

Untuk menggantinya, ibu hamil dan menyusui boleh untuk memilih membayar fidyah jika qadha’ puasa tidak bisa.

Pembayaran fidyah ini bisa dilakukan dengan ukuran dan ketentuan waktu yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kemampuan.

Mereka memang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan ibu dan si bayi.

  1.  Orang Tua

Selanjutnya, orang tua juga masuk dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Mengapa demikian?

Karena orang tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena kondisi kesehatan serta fisik mereka yang sudah menurun.

Dikhawatirkan dengan berpuasa akan mengganggu kesehatan mereka yang harus makan serta minum obat dengan teratur.

Meskipun boleh untuk tidak puasa, orang tua yang sudah lanjut usia dianggap masih punya hutang puasa sehingga mereka harus membayarnya dengan fidyah.

Fidyah yang dibayarkan bisa sesuai dengan ketentuan dan ukuran yang telah ditetapkan.

Bisa dengan ukuran satu mud atau dua mud serta langsung membayarnya di akhir bulan Ramadhan atau bahkan dicicil setiap harinya.

  1.  Orang yang Sakit Parah

Jika sudah mengetahui beberapa golongan orang yang boleh di atas, pasti tertera bahwa salah satunya adalah orang yang sedang sakit.

Orang yang kondisi kesehatannya menurun boleh untuk meninggalkan puasa tetapi dianggap masih punya hutang puasa.

Bagi orang yang dinyatakan sakit, tetapi masih bisa sembuh bisa membayar hutang puasa dengan qadha’ puasa ketika kondisinya sudah pulih atau sehat kembali.

Akan tetapi, bagaimana jika sakit yang diderita ternyata membutuhkan waktu sembuh yang lama dan parah?

Bagi yang sedang sakit parah, Allah SWT memberikan kelonggaran dengan membayar fidyah sebagai gantinya.

  1.  Orang yang Menunda Qadha Puasa

Golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena kondisi tertentu ada beberapa yang wajib untuk melakukan qadha’ puasa sebagai ganti hutang puasa mereka.

Namun, bagaimana jika belum melunasi hutang puasa dengan qadha’ puasa hingga masuk ke bulan Ramadhan berikutnya?

Bagi yang menunda dalam melaksanakan qadha’ puasa masih tetap wajib untuk melunasi hutang puasa mereka dengan wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari yang mereka tinggalkan.

Ada beberapa kalangan ulama yang berpendapat bahwa pembayaran fidyah untuk kondisi ini harus digandakan.

Misalkan, ada orang yang masih punya hutang puasa di tahun 2022 dan sampai bertemu Ramadhan di tahun 2023 masih belum terbayarkan.

Maka pembayaran fidyah dikalikan menjadi dua yaitu jadi dua mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

  1.  Orang Mati

Orang yang sudah mati ternyata masih diharuskan untuk membayar fidyah.

Almarhum wajib untuk membayar fidyah karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk membayar fidyah tetapi tidak dilakukan hingga akhir hayatnya.

Orang yang bertugas untuk membayarkan fidyah adalah si ahli waris dengan menggunakan harta yang ditinggalkan oleh almarhum atau bisa juga dengan menggantikan qadha’ puasa atas nama almarhum.

Pilihan tersebut tergantung dari si ahli waris ingin memilih yang mana.

Namun, bagi orang yang mati karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk membayar fidyah maka almarhum tidak wajib untuk membayar fidyah.

Misalnya saja ada orang yang mengalami sakit hingga meninggal dunia.

Hukum yang Masih Punya Hutang Puasa

Dari penjelasan di atas, puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan.

Bagi yang masih memiliki hutang puasa diwajibkan untuk membayarnya karena namanya hutang harus segera dibayarkan.

Allah SWT memberikan beberapa pilihan bagi orang yang memiliki hutang puasa karena kondisi tertentu.

Mereka dapat memilih untuk melaksanakan qadha’ puasa saat kondisi yang memungkinkan di luar bulan Ramadhan dan hari raya hingga sebelum Ramadhan berikutnya datang.

Namun jika tidak dalam kondisi yang mampu melakukan qadha’, maka bisa dengan membayar fidyah sesuai dengan takaran dan kemampuan yang telah ditentukan oleh beberapa ulama di atas.

Jadi bagi yang masih punya hutang puasa, segeralah untuk melunasinya sesuai dengan kewajiban seorang muslim.

Agar nantinya tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah di hari akhir.

Muslim juga bisa melakukan sedekah lain yang bisa dilakukan di Rombong Sedekah.

 

Artikel Lainnya

JL KH Wahab Chasbullah Gg. III No.20, Tambak Rejo, Tambakberas
Kec. Jombang, Kabupaten Jombang
Jawa Timur 61419
Telp / WA : +6285159509880

© 2023 Yayasan Rombong Sedekah. All rights reserved.

1