Pengertian dan Syarat Bagi Wakif, Sudah Tahu?

Apa yang dimaksud dengan wakif? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pemberi wakaf? Simak informasi lebih lengkapnya pada artikel berikut ini.


Sebagian besar orang pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu istilah dalam Islam, yaitu wakaf yang berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu kepada nadzir. Namun, bagaimana dengan wakif? Apa pengertiannya? Apa saja syarat-syaratnya?

Mari simak dan pelajari lebih dalam mengenai istilah yang satu ini dengan cara membaca artikel penjelasan berikut ini!

Pengertian Wakif

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa wakaf adalah menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama agar bisa memberikan manfaat bagi banyak orang. Selain itu, wakaf juga merupakan penahanan hak milik atas materi dengan tujuan untuk menyedekahkan manfaat.

Wakaf ini juga disebut sebagai salah satu amalan dalam bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir atau jariyah walaupun orang yang melakukannya sudah meninggal dunia. Beberapa benda yang bisa dijadikan untuk berwakaf, seperti tanah, kebun, sumur, surat berharga, uang, dan lain-lain.

Sedangkan, wakif artinya orang yang mengeluarkan harta wakaf dengan maksud dan tujuan baik, seperti memudahkan sesamanya untuk beribadah, memajukan kesejahteraan banyak orang, agar mendapatkan pahala jariyah, dan lain sebagainya.

Nantinya, wakif memberikan wakaf kepada nadzir atau pihak yang bertanggung jawab untuk menerima dan mengelola harta tersebut. Nadzir sendiri mengambil peran besar untuk tercapainya maksud dari amalan wakaf tersebut.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang nadzir, yaitu berakal, telah baligh, bisa dipercaya atau amanah, bersifat adil, seorang muslim, mampu melaksanakan syarat yang ditetapkan pewakaf, dan mempunyai keahlian untuk mengelola serta memelihara harta wakaf tersebut.

Selain itu, ada banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh nadzir, seperti tidak boleh menggadaikan harta wakaf, tidak boleh meminjamkan harta wakaf, wajib membela kepentingan harta wakaf, menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, dan masih banyak lagi tugas lainnya.

Syarat Bagi Wakif

Pada poin sebelumnya sudah bisa diambil kesimpulan bahwa wakif adalah sebutan untuk orang, organisasi, maupun badan hukum yang berwakaf dengan maksud dan tujuan tertentu. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Syarat wakif adalah melakukan akad tabarru atau melepaskan hak milik dalam keadaan sadar, berakal sehat, telah mencapai umur baligh, dan tidak terpaksa atau dipaksa. Selain itu, seorang wakif harus sebagai pemilik resmi dari harta yang diwakafkan.

Berdasarkan syarat tersebut, maka anak-anak, orang gila, dan orang yang terpaksa atau dipaksa tidaklah sah untuk melakukan wakaf. Sementara itu, orang non muslim bisa melakukannya selama itu sesuai dengan ketentuan ajaran Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa syarat mengenai pihak pewakaf, yaitu:

1. Perseorangan

Bagi pewakaf perseorangan harus memenuhi syarat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti baligh, berakal sehat, dan pemilik sah dari harta tersebut.

2. Organisasi

Sementara organisasi harus memenuhi ketentuan untuk mewakafkan harta dan benda milik organisasi tersebut dan harus sesuai dengan anggaran dasarnya.

3. Badan hukum

Sama seperti organisasi bahwa badan hukum yang akan melakukan wakaf harus menggunakan harta dan benda milik badan hukum itu sendiri sesuai dengan anggaran dasar.

Dilansir dari buku Hukum Wakaf oleh Muhammad Abid Abdullah Al Kabisi menyatakan bahwa ada dua syarat yang berkaitan dengan pewakaf. Syarat pertama berkaitan dengan kecakapan, sedangkan syarat kedua berkaitan dengan pelaksanaan atau penyerahan harta.

Informasi lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini, yaitu:

1. Kecakapan

Pada poin ini, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pewakaf, yaitu berakal sehatm telah baligh, tidak dalam tanggungan, atas kemauannya sendiri, dan merdeka. Berikut ini adalah penjelasannya, antara lain:

  • Berakal Sehat

Orang yang tidak berakal sehat tidak sah untuk melakukan wakaf baik pada saat akad maupun pengelolaannya. Berikut ini beberapa contoh orang tidak berakal, seperti orang tidur, pingsan, idiot, gila, dan pikun.

Namun, jika ia sembuh dari beberapa hal tersebut maka bisa dikatakan berakal sehat dan sah untuk melakukan wakaf.

  • Dewasa atau Baligh

Anak-anak tidak sah melakukan wakaf karena belum mampu membedakan sesuatu dengan baik dan bukan tergolong umur yang berhak bersedekah. Seorang anak yang ingin melakukan wakaf, umurnya harus lebih dari 15 tahun.

Hukum ini berlaku pada anak yang sudah mengetahui makna akad atau shobi mumayyiz maupun yang belum mengetahuinya atau disebut sebagai shobi ghoir mumayyiz.

Selain itu, wali juga tidak berhak untuk melakukan akad tabarru atas harta sang anak, baik itu dengan izin hakim maupun tidak. Walaupun demikian, hakim juga tidak mempunyai hak untuk mengizinkannya apalagi jika memberikan hak tersebut kepada orang lain.

  • Tidak Berada dalam Tanggungan

Disebut sebagai orang masih dalam tanggungan adalah jika ia mengeluarkan hartanya maka bisa menimbulkan hutang atau membahayakan dirinya sendiri.

Namun, adapun pihak yang membolehkan orang dalam tanggungan untuk melakukan wakaf, tetapi dalam jumlah terbatas, yaitu 1/3 dari hartanya.

  • Atas Kemauannya Sendiri

Maksud dari atas kemauannya sendiri adalah berwakaf tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Semua ulama juga telah sepakat bahwa orang yang dipaksa untuk melakukan wakaf hukumnya tidak sah.

  • Merdeka 

Amalan wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang merdeka atau bukanlah seorang hamba sahaya maupun budak.

Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai hak apapun terhadap hartanya. Sebagian besar ulama sependapat dengan pernyataan itu, tetapi ada ulama dari mazhab Zahiri yang menentangnya.

Mazhab ini menyatakan bahwa seorang budak atau hamba sahaya bisa mempunyai hak atas harta tertentu, seperti pemberian dari seseorang atau warisan. Harta tersebut bisa mereka gunakan untuk melakukan wakaf atau bersedekah.

2. Pelaksanaan dan Penyerahan Harta Wakaf

Ada juga dua syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan wakaf, yaitu wakif tidak terikat hutang dan tidak dalam kondisi sakit keras. Di bawah ini adalah penjelasannya, yaitu:

  • Tidak Terikat Hutang

Terdapat beberapa pendapat mengenai poin yang satu ini. Pendapat pertama adalah wakaf dari orang berhutang dianggap sah selama belum masa pengawasan atau pengampuan dan dalam kondisi sehat serta tidak berniat untuk menunda-nunda pelunasan.

Namun, sebagian mazhab Hanafi menganggapnya itu tidak sah jika amalan wakaf akan mempersulit pelunasan atau hutang-hutangnya sehingga orang yang dihutangi bisa mengajukan permohonan agar wakaf dibatalkan.

Lalu, ada pendapat dari mazhab Maliki yang menyatakan bahwa wakaf dari orang berhutang tidak sah atau tidak sempurna.

  • Tidak Menderita Sakit Keras

Maksud dari menderita sakit keras adalah penyakit yang bisa merenggut nyawa atau mengarah pada kematian. Jika setelah itu ia sembuh kembali, maka wakaf dianggap sah walaupun kemudian meninggal karena penyakit atau penyebab lainnya.

Namun, jika kemudian ia meninggal karena penyakit tersebut, maka itu dipandang sebagai wasiat sehingga diatur dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum wasiat.

Wakif merupakan seseorang yang melakukan wakaf atau memberikan harta yang dimilikinya untuk keperluan masyarakat luas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pemberi wakaf agar wakaf yang diberikan dianggap sah.

Menjadi wakif termasuk orang yang spesial karena tidak semua orang mau dan mampu untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki untuk keperluan orang banyak.

Bahkan bisa dikatakakan, hanya orang yang punya keimanan berlebihlah yang mampu mewakafkan hartanya untuk kebermanfaatan orang banyak.

Sahabat, wakaf bisa menjadi pilihan ibadah berbagi yang pahala kebaikannya tidak akan pernah terputus walaupun dengan kematian.

Yuk kumpulkan pahala sebanyak-banyaknya dengan wakaf di Rombong Sedekah.

Artikel Lainnya

JL KH Wahab Chasbullah Gg. III No.20, Tambak Rejo, Tambakberas
Kec. Jombang, Kabupaten Jombang
Jawa Timur 61419
Telp / WA : +6285159509880

© 2023 Yayasan Rombong Sedekah. All rights reserved.

1