Pertanyaan Tentang Wakaf Lengkap dengan Jawaban

Pertanyaan tentang wakaf yang sering dilontarkan berkaitan dengan hukum, syarat, perbedaan wakaf dengan sedekah dan orang yang berhak memberikan wakaf.  Apa sih jawabanya? Cek selengkapnya pada artikel dibawah ini.


Wakaf memang bukanlah hal yang baru, namun ada sebagian orang yang belum memahami secara detail mengenai jenis wakaf, ketentuan, manfaat dan lain-lain.

Dari sinilah, terkadang banyak muncul pertanyaan tentang wakaf yang masih sering ditanyakan oleh mayoritas masyarakat.

Jika memang belum memahami tentang wakaf berdasarkan syariat agama secara detail, memang alangkah baiknya ditanyakan guna mencegah pemahaman yang keliru.

Tujuannya agar pelaksanaan amal bisa berjalan sesuai dengan keinginan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak.

Pertanyaan Mengenai Pengertian Wakaf

Banyak orang yang belum memahami tentang definisi wakaf yang sebenarnya, padahal wakaf tergolong amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga kiamat.

Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang dituangkan dalam hadist riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah setiap amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang kaya manfaat dan anak shaleh yang terus mendoakannya”.

Pengertian wakaf secara bahasa yaitu al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan). Secara umum, wakaf diartikan untuk menahan suatu barang dan menyalurkan segala manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan perbuatan dari hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya.

Tujuannya agar bisa dimanfaatkan selamanya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana dengan pemanfaatannya?

Pemanfaatan dari harta benda wakaf harus dipastikan sesuai dengan koridar dan ketentuan berdasarkan hukum Undang-Undang dan syariat Islam yang berlaku.

Harta benda wakaf bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti masjid, madrasah, sekolah dan lain-lain untuk kemaslahatan masyarakat.

Pertanyaan Tentang Wakaf, Bagaimana Hukum Wakaf Menurut Agama Islam?

Hukum wakaf menurut syariat Islam merupakan amalan sunnah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala yang berlimpah bahkan tidak terputus.

Hukum wakaf sendiri juga tercantum dalam firman Allah SWT Al-Qur’an surat Yasin ayat 12 yang berbunyi:

Inna nahnul mautaa wanaktubuu ma koddamu waa aasarihum. Wakullu sai’iin ahsoynahu imaamiim mubiin

Artinya :

Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuz)”.

 

Menurut Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih menyampaikan bahwa dari ayat tersebut, “Diantara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia adalah wakaf”.

Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa wakaf merupakan bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Pertanyaan Mengenai Syarat dan Ketentuan Melakukan Wakaf

Mungkin ada sebagian orang yang belum memahami bahwa wakaf juga memiliki syarat dan ketentuan.

Dalam berbagai negara, wakaf sudah diupayakan secara maksimal untuk menghasilkan gulungan dana yang bisa bermanfaat bagi semua kalangan anak-anak sampai dengan orang dewasa.

Bahkan wakaf dianggap suatu amalan yang bisa digunakan untuk memperbaiki kondisi perekonomian suatu negara. Apalagi bagi masyarakat yang lemah dan membutuhkan banyak uluran tangan dari orang lain yang berkecukupan harta benda.

Wakaf memiliki 4 rukun, diantaranya :

  1. Orang yang melakukan wakaf (al-waqif)
  2. Benda yang nantinya akan diwakafkan (al-mauquf)
  3. Orang yang nantinya akan menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaihi)
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)

Tentunya dalam setiap rukun wakaf memiliki syarat wakaf yang berbeda-beda. Orang yang melakukan wakaf setidaknya juga memang memiliki kemampuan yang cukup, sehingga saat mengeluarkan harta benda tidak mengalami risiko tertentu. Berikut ini syarat wakaf yang perlu dipahami.

  • Orang yang Memberikan Wakaf

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, orang yang melakukan wakaf setidaknya memiliki harta yang diwakafkan secara penuh. Selain itu, wakif juga sudah baligh, berakal dan mampu melakukan tindakan sesuai dengan hukum (rasyid).

  • Benda yang Diwakafkan

Harta benda yang diwakafkan harus diketahui jumlahnya, barang berharga dan dimiliki oleh orang yang memberikan wakaf. Selain itu, sebaiknya harta benda yang diwakafkan tidak melekat dalam harta lain dan berdiri sendiri.

  • Penerima Manfaat Wakaf

Penerima wakaf diusahakan orang muslim, telah merdeka dan kafir zimmi berdasarkan hal tertentu. Penerima wakaf harus menjadikan harta benda wakaf yang telah diterima untuk tujuan kebaikan mendekatkan diri kepada Allah.

  • Telah Mengucapkan Ikrar Wakaf

Pertanyaan tentang wakaf mengenai syarat berwakaf selanjutnya yaitu telah mengucapkan ikrar melakukan wakaf atau ta’bid. Ucapan sebaiknya bisa direalisasikan dengan lancar dan pasti serta tidak diikuti dengan syarat tertentu yang bisa membuat batal atau tidak sah.

Pertanyaan Tentang Perbedaan Wakaf, Infak, Sedekah dan Hibah

Banyak orang yang mengira bahwa wakaf sama dengan jenis amalan lainnya seperti sedekah, infak dan juga hibah. Sebenarnya dari segi konsep dan manfaatnya, ada beberapa perbedaan mencolok dari amalan-amalan yang telah disebutkan sebelumnya.

  • Wakaf

Perbuatan dari wakif untuk memisahkan atau menyerahkan harta bendanya agar bisa dimanfaatkan dengan baik dalam jangka waktu tertentu. Bahkan harta benda pemberian wakaf bisa digunakan selamanya untuk tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat umum. 

  • Infak

Pemberian yang dilakukan dalam rangka untuk menunaikan hajat dan kepentingan tertentu. Infak dalam kehidupan sehari-hari seperti memberi uang belanja kepada istri, memberikan gaji buruh dan sebagainya.

  • Sedekah

Segala bentuk bantuan yang diberikan oleh seseorang, tidak hanya untuk harta benda namun bebas dilakukan kapanpun dan siapapun. Segala jenis kebaikan seseorang menurut hadist dinamakan sebagai bentuk sedekah.

  • Hibah

Memberikan hadiah secara sederhana, dimana pemberian tersebut bersifat sukarela kepada orang lain atau bisa dikatakan sebagai bentuk terimakasih.

Tidak hanya dari segi pengertian, perbedaan mencolok dari wakaf juga bisa dilihat dari manfaatnya. Hal inilah yang membuat wakaf begitu istimewa dan mendapatkan pahala mengalir deras, bahkan hingga wakif meninggal dunia.

  • Manfaat Wakaf Datang Secara Terus Menerus dan Mudah Dirasakan

Wakif akan terus menerus merasakan manfaatnya. Misalnya ada seseorang yang memberikan wakaf tanah untuk pembangunan sekolah tahfidz bagi yatim dan dhuafa. Manfaat wakaf akan dirasakan orang tersebut sampai kapanpun, karena membantu orang yang membutuhkan.

  • Pahalanya Mengalir Terus Menerus

Allah SWT menjanjikan pahala yang terus mengalir deras bagi wakif yang mengeluarkan wakaf dengan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pahala tersebut bahkan tidak akan terputus walaupun wakif sudah meninggal dunia, karena harta bendanya masih bermanfaat terus menerus.

Bagaimana Hukum Menjual Harta Hasil Wakaf?

Banyak pertanyaan tentang wakaf yang muncul di tengah masyarakat tentang hukum menjual tanah hasil wakaf.

Sesuai dengan konteks yang telah dijelaskan sebelumnya, wakaf merupakan harta yang dikeluarkan oleh orang muslim untuk bisa diambil manfaatnya bagi kepentingan banyak orang.

Hukum wakaf adalah “tetap” dengan bentuk pemanfaatan sesuai dengan keinginan wakif.

Harta benda hasil wakaf tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diwariskan bahkan tidak boleh ditransaksikan. Jika hukum itu dilanggar, maka hakikat dari wakaf akan hilang dan tidak mendatangkan pahala kembali.

Bagaimana jika harta benda wakaf tidak bisa dimanfaatkan? Menurut Mausu’ah Fiqhil Islami menjelaskan bahwa harta wakaf yang rusak dan tidak ada kebermanfaatannya bisa dijual.

Hasil penjualan harta benda wakaf bisa digunakan kembali untuk mengganti dengan yang sepadan atau hal yang lebih baik lagi.

Pertanyaan Mengenai Jenis-Jenis Wakaf Produktif

Wakaf produktif merupakan suatu jenis pengelolaan wakaf yang nantinya akan menghasilkan surplus berkelanjutan.

Surplus yang diperoleh dari harta benda wakaf akan diberikan kepada penerima manfaat secara maksimal dan sesuai dengan keinginan wakif. Berikut jenis wakaf produktif yang bisa dikeluarkan.

  • Wakaf Berupa Lahan Pertanian

Harta benda yang bisa diwakafkan bisa berupa tanah perkebunan atau sawah. Lahan pertanian akan dikelola dengan baik dan produktif untuk menghasilkan panen kemudian didistribusikan kepada masyarakat luas.

  • Wakaf Hewan Ternak

Wakaf dilakukan dengan memelihara dan membiakkan hewan ternak. Hasil wakaf hewan ternak nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang memiliki keterbatasan membeli bahan pangan sehari-hari.

  • Wakaf Pendidikan

Pertanyaan tentang wakaf produktif banyak ditanyakan, karena masyarakat masih belum mengetahui perbedaanya dengan jenis wakaf non produktif. Wakaf produktif bisa dengan melakukan memberikan sejumlah dana wakaf untuk membangun sarana pendidikan.

  • Wakaf Kesehatan

Menyalurkan dan mengelola dana wakaf untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan. Penerima wakaf akan mengelolanya dengan baik untuk membangun rumah sakit atau klinik, menyediakan ambulans dan keperluan obat-obatan bagi masyarakat.

  • Wakaf Retail

Jenis wakaf yang pengelolaannya fokus dalam bidang bisnis dan juga perdagangan. Hasil dan keuntungan dari bisnis bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas misalnya membangun pondok pesantren, membangun jalan, memberi lampu jalan dan keperluan umum lainnya.

  • Wakaf Saham

Perusahaan bisa memberikan wakaf berupa saham kepada lembaga pengelola wakaf. Saham yang sudah diwakafkan oleh perusahaan akan dikelola secara maksimal dan hasilnya bisa dirasakan secara langsung oleh mauquf alaih atau orang-orang yang berhak menerima wakaf.

Siapakah yang Wajib untuk Memberikan Wakaf?

Masyarakat juga banyak yang menanyakan mengenai kumpulan orang-orang yang wajib mengeluarkan wakaf.

Sebenarnya hukum wakaf tidak wajib untuk dikeluarkan, berbeda halnya dengan zakat yang memang wajib dikeluarkan bagi masyarakat yang mampu.

Wakaf juga tidak diwajibkan bagi orang kaya, karena sesuai dengan syarat wakaf tidak ada indikator bahwa yang wajib mengeluarkan wakaf adalah orang kaya.

Pada umumnya wakaf bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang umur, kekayaan, gender dan aspek lainnya.

Wakaf bisa dilakukan oleh semua orang yang ingin melakukannya dan tidak harus berkaitan dengan 3M (Masjid, Madrasah, Makam).

Apalagi saat ini pengelolaan wakaf sudah semakin modern, oleh sebab itu akan memberikan kemudahan siapa saja yang memiliki niat untuk memberikan wakaf.

Harta yang nantinya akan diwakafkan tidak selamanya akan menjadi milik nadzir. Hal ini dikarenakan sudah ada program wakaf sementara dan tergantung dengan waktu akad. Poin terpenting, hasil wakaf nantinya harus diberikan untuk kepentingan umat Islam.

Pertanyaan Tentang Wakaf, Apakah Lembaga Negara Boleh Menerima Wakaf?

Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari rakyatnya.

Ada pengecualian penerimaan negara yang sudah ditetapkan langsung oleh Undang-Undang yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.

Lembaga negara yang dimaksud dalam hal ini meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara independen, kementerian lembaga dan lembaga pemerintah non kementerian.

Lembaga yang sudah disebutkan sebelumnya tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat.

Berdasarkan UU Keuangan Negara memberikan larangan kepada pemerintah, kementerian dan lembaga untuk menghimpun dana dari masyarakat.

UU Keuangan Negara nantinya akan melarang kementerian, pemerintah dan lembaga untuk mengelola dan mengembangkan dana masyarakat termasuk wakaf uang.

Itulah jawaban dari beberapa pertanyaan tentang wakaf yang penting untuk dipahami. Pada umumnya konsep wakaf memang hampir mirip dari jenis amalan baik lainnya, namun manfaat wakaf bisa dirasakan hingga orang yang memberikan wakaf meninggal dunia.

Artikel Lainnya

JL KH Wahab Chasbullah Gg. III No.20, Tambak Rejo, Tambakberas
Kec. Jombang, Kabupaten Jombang
Jawa Timur 61419
Telp / WA : +6285159509880

© 2023 Yayasan Rombong Sedekah. All rights reserved.

1